Jenis Profesi di Bidang Teknologi Informasi

6:02 AM 0 Comments

Jenis Profesi di Bidang Teknologi Informasi

  1. Sebutkan jenis profesi teknologi informasi di Indonesia dan buat perbandingan dengan negara lain !
  2. Jelaskan sertifikasi profesi di bidang teknologi informasi !

Jawab :

1.    Jenis-jenis profesi di bidang TI yang terdapat di Indonesia antara lain :
  • Sistem analisis, merupakan orang yang bertugas menganalisa sistem yang ada kelebihan dan kekurangannya, sampai studi kelayakan dan desain sistem yang akan dikembangkan.
  • Programmer, merupakan orang yang bertugas mengimplementasikan rancangan sistem analis, yaitu membuat program seusai sistem yang telah dianalisa sebelumnya.
  • Web designer, merupakan orang yang melakukan kegiatan perencanaan termasuk studi kelayakan analisis dan desain terhadap suatu proyek pembuatan aplikasi berbasis web.
  • Web programmer, merupakan orang bertugas mengimplementasikan rancangan web designer, yaitu membuat program berbasis web sesuai desain yang telah dirancang.
  • Technical Engineer, orang yang bertugas dalam pemeliharaan maupun perbaikan  perangkat sistem komputer.
  • Networking engineer, orang yang berkecimpung dalam bidang teknis jaringan komputer dari maintenance sampai pada trouble-shooting.
  • Dan lain-lain


2.    Terdapat dua jenis sertifikasi profesi yaitu :
  • Sertifikasi akademik, contoh sarjana, master.
  • Sertifikasi profesi, sertifikasi yang diberikan berdasarkan keahlian tertentu untuk profesi tertentu.
Sedangkan sertifikasi profesional memiliki 3 model :
  • British Computer Society (BCS) yang dikembangkan profesional society, Australian Computer (ACS), South East Asian Regional Computer Confederation (SEARCC), dan lainnya.
  • Dikeluarkan oleh suatu profesi, contohnya Linux profesional, SAGE
  • Dikeluarkan oleh vendor seperti contohnya MCSE (Microsoft), CCNA (Cisco), CNE (Netware), dan lainnya. Biasanya skill yang dibutuhkan untuk memperoleh sertifikat ini spesifik pada produk yang diproduksi vendor tersebut.

Sumber :


0 komentar:

Aspek Bisnis di Bidang Teknologi Informasi

5:56 AM 0 Comments

Aspek Bisnis di Bidang Teknologi Informasi

  1. Jelaskan prosedur pendirian bisnis, kontrak kerja, dan prosedur pengadaan barang/jasa !
  2. Jelaskan kontrak bisnis dan pakta integritas !

Jawab :
1.  Untuk prosedur pendirian bisnis, teradapat lima langkah utama seperti di sunting dari situs putra-putri-indonesia.com :
  • Membuat akte perusahaan. Informasi yang terdapat dalam akte biasanya tentang nama perusahaan, apa bidang yang digeluti, nama para pemilik modal, modal dasar, modal disetor, penguru
  • Mendapatkan surat keterangan domisili usaha. Untuk mengurus surat-surat ini dapat diurus di kantor kelurahan atau kantor kepala desa tempat usaha didirikan.
  • Mengurus NPWP perusahaan.
  • Mendapatkan surat keputusan pengesahan akte pendirian perusahaan dari Departemen Hukum dan HAM.
  • Mengurus SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan). SIUP merupakan bagian dari proses mendirikan usaha agara perusahaan bisa beroperasi.

Menurut UU No. 13/2003 Pasal 54 perjanjian kerja setidaknya harus memuat :
·         Nama, Jenis Kelamin, Umur, dan alamat pekerja.
·         Nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha.
·         Jabatan atau jenis pekerjaan.
·         Tempat pekerjaan.
·         Besarnya upah dan metode pembayarannya.
·         Hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja.
·         Jangka waktu berlakunya perjanjian kerja.
·         Tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat.
Terdapat beberapa jenis kontrak kerja seperti disadur dari gajimu.com :
1.    Menurut bentuknya
a.   Berbentuk lisan/tidak tertulis.
b.   Berbentuk tulisan.
2.    Menurut waktu berakhirnya
a.   Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
b.   Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).


Berdasarkan artikel yang diakses di lpmpjateng.go.id terdapat beberapa hal mengenai tata cara pengadaan barang/jasa
  • Pelelangan Umum. Metode ini merupakan yang paling sering dilakukan untuk memilih penyedia barang/jasa yang akan mendapatkan proyek pengadaan pekerjaan.
  • Pemilihan langsung. Metode ini digunakan untuk memilih penyedia jasa untuk proyek yang bernilai besar.
  • Pengadaan langsung. Digunakan untuk proyek pengadaan jasa kontruksi yang termasuk kebutuhan operasional dan bernilai tinggi.
  • Penunjukkan langsung.
  • Sayembara.

2.  Kontrak bisnis adalah perjanjian yang melibatkan seseorang berjanji kepada orang lain dimana perjanjian tersebut untuk melaksanakan suatu hal dalam hal ini adalah perjanjian bisnis. Sedangkan pakta integritas adalah surat pernyataan yang ditandatangani secara bersama oleh pengguna barang/jasa/pejabat pengadaan/penyedia barang/jasa yang berisi ikrar untuk mencegah dan tidak melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa.

Sumber :

0 komentar:

Kejahatan Dalam Teknologi Informasi

2:01 AM 0 Comments

Kejahatan Dalam Teknologi Informasi

1.   Apa yang dimaksud dengan Cybercrime ?
Jawab :

Cybercrime adalah suatu tindak kriminal yang terjadi di dunia teknologi informasi dan umumnya terjadi di dunia maya/internet. Bentuk dari Cybercrime bermacam-macam seperti pembajakan, pornografi, phising, peretasan, dan lain-lain.

2.   Sebutkan contoh Cybercrime di Indonesia !
Jawab :

Salah satu contoh Cybercrime di Indonesia adalah kasus penyerangan dengan teknik DDoS (Distributed Denial of Service) terhadap salah satu forum web terbesar di Indonesia Kaskus yang terjadi pada tanggal 16-17 Mei 2008. Serangan tersebut menyebabkan database kaskus corrupt sehingga administrator terpaksa mengunci thread-thread yang ada. Dengan keadaan seperti ini, administrator Kaskus terpaksa mematikan server Kaskus.

3.   Sebutkan klasifikasi Cybercrime !
Jawab :

Klasifikasi Cybercrime adalah :

  • Cyberpiracy, adalah penggunaan teknologi komputer untuk mencetak ulang/pembajakan software atau informasi yang kemudian di distribusikan kembali melalui teknologi informasi dengan tujuan untuk mendapat keuntungan dari pembajakan software tersebut.
  • Cybertrespass, adalah penggunaan teknologi computer untuk hak akses secara ilegal pada sistem komputer suatu organisasi atau individu.
  • Penggunaan teknologi komputer untuk membuat program yang menganggu proses transmisi elektronik, dan menghancurkan data di komputer.

4.   Sebutkan jenis Cybercrime berdasarkan aktivitas !
Jawab :

  • Unauthorized Access to Computer System and Service, adalah kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah/tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer. Tujuan dari pelaku kejahatan adalah melakukan sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia.
  • Illegal Contents, merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar atau tidak sesuai fakta, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum..
  • Data Forgery, Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet.
  • Cyber Espionage, Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran.

Sumber :

0 komentar: