Jenis
Profesi di Bidang Teknologi Informasi
- Sebutkan jenis profesi teknologi
informasi di Indonesia dan buat perbandingan dengan negara lain !
- Jelaskan sertifikasi profesi di bidang
teknologi informasi !
Jawab
:
1.
Jenis-jenis profesi di bidang TI yang terdapat
di Indonesia antara lain :
- Sistem analisis, merupakan orang yang
bertugas menganalisa sistem yang ada kelebihan dan kekurangannya, sampai studi
kelayakan dan desain sistem yang akan dikembangkan.
- Programmer, merupakan orang yang
bertugas mengimplementasikan rancangan sistem analis, yaitu membuat program
seusai sistem yang telah dianalisa sebelumnya.
- Web designer, merupakan orang yang
melakukan kegiatan perencanaan termasuk studi kelayakan analisis dan desain
terhadap suatu proyek pembuatan aplikasi berbasis web.
- Web programmer, merupakan orang
bertugas mengimplementasikan rancangan web designer, yaitu membuat program
berbasis web sesuai desain yang telah dirancang.
- Technical Engineer, orang yang
bertugas dalam pemeliharaan maupun perbaikan
perangkat sistem komputer.
- Networking engineer, orang yang
berkecimpung dalam bidang teknis jaringan komputer dari maintenance sampai pada
trouble-shooting.
- Dan lain-lain
2.
Terdapat dua jenis sertifikasi profesi
yaitu :
- Sertifikasi akademik, contoh sarjana,
master.
- Sertifikasi profesi, sertifikasi yang
diberikan berdasarkan keahlian tertentu untuk profesi tertentu.
Sedangkan
sertifikasi profesional memiliki 3 model :
- British Computer Society (BCS) yang
dikembangkan profesional society, Australian Computer (ACS), South East Asian Regional
Computer Confederation (SEARCC), dan lainnya.
- Dikeluarkan oleh suatu profesi,
contohnya Linux profesional, SAGE
- Dikeluarkan oleh vendor seperti
contohnya MCSE (Microsoft), CCNA (Cisco), CNE (Netware), dan lainnya. Biasanya
skill yang dibutuhkan untuk memperoleh sertifikat ini spesifik pada produk yang
diproduksi vendor tersebut.
Sumber :
Aspek
Bisnis di Bidang Teknologi Informasi
- Jelaskan prosedur pendirian bisnis,
kontrak kerja, dan prosedur pengadaan barang/jasa !
- Jelaskan kontrak bisnis dan pakta
integritas !
Jawab
:
1. Untuk prosedur pendirian bisnis,
teradapat lima langkah utama seperti di sunting dari situs
putra-putri-indonesia.com :
- Membuat akte perusahaan. Informasi
yang terdapat dalam akte biasanya tentang nama perusahaan, apa bidang yang
digeluti, nama para pemilik modal, modal dasar, modal disetor, penguru
- Mendapatkan surat keterangan domisili
usaha. Untuk mengurus surat-surat ini dapat diurus di kantor kelurahan atau
kantor kepala desa tempat usaha didirikan.
- Mengurus NPWP perusahaan.
- Mendapatkan surat keputusan pengesahan
akte pendirian perusahaan dari Departemen Hukum dan HAM.
- Mengurus SIUP (Surat Izin Usaha
Perdagangan). SIUP merupakan bagian dari proses mendirikan usaha agara
perusahaan bisa beroperasi.
Menurut UU No. 13/2003 Pasal 54
perjanjian kerja setidaknya harus memuat :
·
Nama, Jenis Kelamin, Umur, dan alamat
pekerja.
·
Nama, alamat perusahaan, dan jenis
usaha.
·
Jabatan atau jenis pekerjaan.
·
Tempat pekerjaan.
·
Besarnya upah dan metode pembayarannya.
·
Hak dan kewajiban pengusaha dan
pekerja.
·
Jangka waktu berlakunya perjanjian
kerja.
·
Tempat dan tanggal perjanjian kerja
dibuat.
Terdapat
beberapa jenis kontrak kerja seperti disadur dari gajimu.com :
1.
Menurut bentuknya
a.
Berbentuk lisan/tidak tertulis.
b.
Berbentuk tulisan.
2.
Menurut waktu berakhirnya
a.
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
b.
Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu
(PKWTT).
Berdasarkan
artikel yang diakses di lpmpjateng.go.id terdapat beberapa hal mengenai tata
cara pengadaan barang/jasa
- Pelelangan Umum. Metode ini merupakan
yang paling sering dilakukan untuk memilih penyedia barang/jasa yang akan mendapatkan
proyek pengadaan pekerjaan.
- Pemilihan langsung. Metode ini
digunakan untuk memilih penyedia jasa untuk proyek yang bernilai besar.
- Pengadaan langsung. Digunakan untuk
proyek pengadaan jasa kontruksi yang termasuk kebutuhan operasional dan
bernilai tinggi.
- Penunjukkan langsung.
- Sayembara.
2. Kontrak bisnis adalah perjanjian yang
melibatkan seseorang berjanji kepada orang lain dimana perjanjian tersebut
untuk melaksanakan suatu hal dalam hal ini adalah perjanjian bisnis. Sedangkan
pakta integritas adalah surat pernyataan yang ditandatangani secara bersama
oleh pengguna barang/jasa/pejabat pengadaan/penyedia barang/jasa yang berisi
ikrar untuk mencegah dan tidak melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme dalam
pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
Sumber :
Kejahatan
Dalam Teknologi Informasi
1. Apa yang dimaksud dengan Cybercrime ?
Jawab :
Cybercrime adalah suatu tindak
kriminal yang terjadi di dunia teknologi informasi dan umumnya terjadi di dunia
maya/internet. Bentuk dari Cybercrime bermacam-macam seperti pembajakan,
pornografi, phising, peretasan, dan
lain-lain.
2. Sebutkan contoh Cybercrime di
Indonesia !
Jawab :
Salah satu contoh Cybercrime di
Indonesia adalah kasus penyerangan dengan teknik DDoS (Distributed Denial of
Service) terhadap salah satu forum web terbesar di Indonesia Kaskus yang
terjadi pada tanggal 16-17 Mei 2008. Serangan tersebut menyebabkan database
kaskus corrupt sehingga administrator terpaksa mengunci thread-thread yang ada.
Dengan keadaan seperti ini, administrator Kaskus terpaksa mematikan server
Kaskus.
3. Sebutkan klasifikasi Cybercrime !
Jawab :
Klasifikasi Cybercrime adalah :
- Cyberpiracy,
adalah penggunaan teknologi komputer untuk mencetak ulang/pembajakan software
atau informasi yang kemudian di distribusikan kembali melalui teknologi
informasi dengan tujuan untuk mendapat keuntungan dari pembajakan software
tersebut.
- Cybertrespass,
adalah penggunaan teknologi computer untuk hak akses secara ilegal pada sistem
komputer suatu organisasi atau individu.
- Penggunaan teknologi komputer untuk
membuat program yang menganggu proses transmisi elektronik, dan menghancurkan
data di komputer.
4. Sebutkan jenis Cybercrime berdasarkan
aktivitas !
Jawab :
- Unauthorized
Access to Computer System and Service, adalah kejahatan
yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer
secara tidak sah/tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer.
Tujuan dari pelaku kejahatan adalah melakukan sabotase ataupun pencurian
informasi penting dan rahasia.
- Illegal
Contents, merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau
informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar atau tidak sesuai
fakta, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu
ketertiban umum..
- Data
Forgery, Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada
dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless
document melalui internet.
- Cyber
Espionage, Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan
untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain dengan memasuki sistem
jaringan komputer pihak sasaran.
Sumber :