Aspek Bisnis di Bidang Teknologi Informasi

5:56 AM 0 Comments

Aspek Bisnis di Bidang Teknologi Informasi

  1. Jelaskan prosedur pendirian bisnis, kontrak kerja, dan prosedur pengadaan barang/jasa !
  2. Jelaskan kontrak bisnis dan pakta integritas !

Jawab :
1.  Untuk prosedur pendirian bisnis, teradapat lima langkah utama seperti di sunting dari situs putra-putri-indonesia.com :
  • Membuat akte perusahaan. Informasi yang terdapat dalam akte biasanya tentang nama perusahaan, apa bidang yang digeluti, nama para pemilik modal, modal dasar, modal disetor, penguru
  • Mendapatkan surat keterangan domisili usaha. Untuk mengurus surat-surat ini dapat diurus di kantor kelurahan atau kantor kepala desa tempat usaha didirikan.
  • Mengurus NPWP perusahaan.
  • Mendapatkan surat keputusan pengesahan akte pendirian perusahaan dari Departemen Hukum dan HAM.
  • Mengurus SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan). SIUP merupakan bagian dari proses mendirikan usaha agara perusahaan bisa beroperasi.

Menurut UU No. 13/2003 Pasal 54 perjanjian kerja setidaknya harus memuat :
·         Nama, Jenis Kelamin, Umur, dan alamat pekerja.
·         Nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha.
·         Jabatan atau jenis pekerjaan.
·         Tempat pekerjaan.
·         Besarnya upah dan metode pembayarannya.
·         Hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja.
·         Jangka waktu berlakunya perjanjian kerja.
·         Tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat.
Terdapat beberapa jenis kontrak kerja seperti disadur dari gajimu.com :
1.    Menurut bentuknya
a.   Berbentuk lisan/tidak tertulis.
b.   Berbentuk tulisan.
2.    Menurut waktu berakhirnya
a.   Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
b.   Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).


Berdasarkan artikel yang diakses di lpmpjateng.go.id terdapat beberapa hal mengenai tata cara pengadaan barang/jasa
  • Pelelangan Umum. Metode ini merupakan yang paling sering dilakukan untuk memilih penyedia barang/jasa yang akan mendapatkan proyek pengadaan pekerjaan.
  • Pemilihan langsung. Metode ini digunakan untuk memilih penyedia jasa untuk proyek yang bernilai besar.
  • Pengadaan langsung. Digunakan untuk proyek pengadaan jasa kontruksi yang termasuk kebutuhan operasional dan bernilai tinggi.
  • Penunjukkan langsung.
  • Sayembara.

2.  Kontrak bisnis adalah perjanjian yang melibatkan seseorang berjanji kepada orang lain dimana perjanjian tersebut untuk melaksanakan suatu hal dalam hal ini adalah perjanjian bisnis. Sedangkan pakta integritas adalah surat pernyataan yang ditandatangani secara bersama oleh pengguna barang/jasa/pejabat pengadaan/penyedia barang/jasa yang berisi ikrar untuk mencegah dan tidak melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa.

Sumber :

0 komentar: