Aspek Bisnis di Bidang Teknologi Informasi
Aspek
Bisnis di Bidang Teknologi Informasi
- Jelaskan prosedur pendirian bisnis, kontrak kerja, dan prosedur pengadaan barang/jasa !
- Jelaskan kontrak bisnis dan pakta integritas !
Jawab
:
1. Untuk prosedur pendirian bisnis,
teradapat lima langkah utama seperti di sunting dari situs
putra-putri-indonesia.com :
- Membuat akte perusahaan. Informasi yang terdapat dalam akte biasanya tentang nama perusahaan, apa bidang yang digeluti, nama para pemilik modal, modal dasar, modal disetor, penguru
- Mendapatkan surat keterangan domisili usaha. Untuk mengurus surat-surat ini dapat diurus di kantor kelurahan atau kantor kepala desa tempat usaha didirikan.
- Mengurus NPWP perusahaan.
- Mendapatkan surat keputusan pengesahan akte pendirian perusahaan dari Departemen Hukum dan HAM.
- Mengurus SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan). SIUP merupakan bagian dari proses mendirikan usaha agara perusahaan bisa beroperasi.
Menurut UU No. 13/2003 Pasal 54
perjanjian kerja setidaknya harus memuat :
·
Nama, Jenis Kelamin, Umur, dan alamat
pekerja.
·
Nama, alamat perusahaan, dan jenis
usaha.
·
Jabatan atau jenis pekerjaan.
·
Tempat pekerjaan.
·
Besarnya upah dan metode pembayarannya.
·
Hak dan kewajiban pengusaha dan
pekerja.
·
Jangka waktu berlakunya perjanjian
kerja.
·
Tempat dan tanggal perjanjian kerja
dibuat.
Terdapat
beberapa jenis kontrak kerja seperti disadur dari gajimu.com :
1.
Menurut bentuknya
a.
Berbentuk lisan/tidak tertulis.
b.
Berbentuk tulisan.
2.
Menurut waktu berakhirnya
a.
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
b.
Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu
(PKWTT).
Berdasarkan
artikel yang diakses di lpmpjateng.go.id terdapat beberapa hal mengenai tata
cara pengadaan barang/jasa
- Pelelangan Umum. Metode ini merupakan yang paling sering dilakukan untuk memilih penyedia barang/jasa yang akan mendapatkan proyek pengadaan pekerjaan.
- Pemilihan langsung. Metode ini digunakan untuk memilih penyedia jasa untuk proyek yang bernilai besar.
- Pengadaan langsung. Digunakan untuk proyek pengadaan jasa kontruksi yang termasuk kebutuhan operasional dan bernilai tinggi.
- Penunjukkan langsung.
- Sayembara.
2. Kontrak bisnis adalah perjanjian yang
melibatkan seseorang berjanji kepada orang lain dimana perjanjian tersebut
untuk melaksanakan suatu hal dalam hal ini adalah perjanjian bisnis. Sedangkan
pakta integritas adalah surat pernyataan yang ditandatangani secara bersama
oleh pengguna barang/jasa/pejabat pengadaan/penyedia barang/jasa yang berisi
ikrar untuk mencegah dan tidak melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme dalam
pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
Sumber :
0 komentar: