Kejahatan Dalam Teknologi Informasi

2:01 AM 0 Comments

Kejahatan Dalam Teknologi Informasi

1.   Apa yang dimaksud dengan Cybercrime ?
Jawab :

Cybercrime adalah suatu tindak kriminal yang terjadi di dunia teknologi informasi dan umumnya terjadi di dunia maya/internet. Bentuk dari Cybercrime bermacam-macam seperti pembajakan, pornografi, phising, peretasan, dan lain-lain.

2.   Sebutkan contoh Cybercrime di Indonesia !
Jawab :

Salah satu contoh Cybercrime di Indonesia adalah kasus penyerangan dengan teknik DDoS (Distributed Denial of Service) terhadap salah satu forum web terbesar di Indonesia Kaskus yang terjadi pada tanggal 16-17 Mei 2008. Serangan tersebut menyebabkan database kaskus corrupt sehingga administrator terpaksa mengunci thread-thread yang ada. Dengan keadaan seperti ini, administrator Kaskus terpaksa mematikan server Kaskus.

3.   Sebutkan klasifikasi Cybercrime !
Jawab :

Klasifikasi Cybercrime adalah :

  • Cyberpiracy, adalah penggunaan teknologi komputer untuk mencetak ulang/pembajakan software atau informasi yang kemudian di distribusikan kembali melalui teknologi informasi dengan tujuan untuk mendapat keuntungan dari pembajakan software tersebut.
  • Cybertrespass, adalah penggunaan teknologi computer untuk hak akses secara ilegal pada sistem komputer suatu organisasi atau individu.
  • Penggunaan teknologi komputer untuk membuat program yang menganggu proses transmisi elektronik, dan menghancurkan data di komputer.

4.   Sebutkan jenis Cybercrime berdasarkan aktivitas !
Jawab :

  • Unauthorized Access to Computer System and Service, adalah kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah/tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer. Tujuan dari pelaku kejahatan adalah melakukan sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia.
  • Illegal Contents, merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar atau tidak sesuai fakta, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum..
  • Data Forgery, Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet.
  • Cyber Espionage, Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran.

Sumber :

0 komentar: