Bela Negara, Wajib Bagi Setiap warga Negara

10:02 PM 0 Comments


Foto : farhatunfitriah.blogspot.com


Rencana pembahasan RUU Komponen Cadangan (Komcad) oleh DPR telah menimbulkan ketakutan sejumlah kalangan. Padahal membela Negara merupakan kewajiban setiap warga Negara. Dalam UUD 1945, Pasal 30 ayat 2, telah tegas menyatakan bahwa rakyat adalah sebagai kekuatan pendukung dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara.

Dihadapkan dengan kondisi pada dewasa ini, bahwa bentuk ancaman negara tidak lagi hanya didominasi oleh ancaman militer, tapi juga ancaman non-militer. Ancaman juga tidak hanya berasal dari luar negeri, tapi juga dari dalam negeri. Ancaman tidak hanya terbatas pada negara, tapi juga meliputi organisasi yang independen atau bahkan individu. Mengingat perubahan ekskalasi ancaman dan derajat keamanan yang semakin sulit diprediksi karena bisa begitu mudah dan cepat berubah dari kondisi aman kepada kondisi darurat, maka komponen cadangan yang merupakan salah satu komponen sistem pertahanan negara perlu segera dibentuk dan diberdayakan secara organisatoris. Sehingga komponen cadangan perlu segera dibentuk dan disiapkan sejak dini dengan memberdayakan potensi sumber daya nasional menjadi kekuatan pertahanan.
           
Keberadaan komponen cadangan ini diharapkan akan membantu komponen utama dalam bentuk komponen cadangan matra darat, laut dan udara, yang selalu siap dimobilisasi pada saat dibutuhkan. Karena, hingga saat ini, komponen cadangan yang terdiri dari warga negara atau masyarakat belum terorganisir dalam pengaturan yang lebih konkret. Data jumlah warga negara yang dibekali latihan dasar militer atau sejenisnya yang memperkuat komponen utama, juga belum tersedia.
           
Oleh sebab itu, menurut hemat saya RUU Komcad perlu menjadi prioritas untuk segera diundangkan karena RUU Komcad merupakan bagian dari pembangunan sistem pertahanan negara yang bersifat semesta yang harus dipersiapkan sejak dini oleh pemerintah. Disisi lain, masih adanya ketakutan sejumlah kalangan terhadap keberadaan RUU Komcad, seperti terjadinya penyalahgunaan dan ketiadaan anggaran, perlu disikapi secara bijak dan perlu terus disosialisasikan agar diperoleh kesamaan persepsi dan pemahaman, sehingga tidak timbul penafsiran yang keliru.
           
Hal lain yang perlu dipahami barangkali adalah bahwa komponen cadangan tidak dilaksanakan sebagaimana wajib militer, namun kewajiban mengikuti latihan dasar kemiliteran bagi warga negara yang telah memenuhi syarat psikis dan fisik dan memiliki pekerjaan tetap. Sebagai komponen cadangan, tentu akan dibutuhkan bila negara dalam kondisi kritis. Tetapi, bagaimanapun juga, pertahanan negara harus disiapkan secara dini, sehingga bila sewaktu-waktu negara menghadapi ancaman kita sudah ada persiapan. Kita tak perlu takut ikut bela negara, karena itu merupakan kewajiban kita semua sebagai warga negara. Kita perlu memahami dulu esensinya RUU Komcad, tak perlu apriori yang berlebihan.

Sumber : www.okezone.com, Wawan Budayawan, Spd (Pemerhati Sosial & Budaya)

0 komentar: