"Payung" Untuk Pengusaha E-Commerce di Indonesia

5:49 PM 0 Comments

Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA)

Pada hari kamis lalu (3 Mei 2012), di adakan acara pengenalan Asosiasi E-Commerce Indonesia yang berlangsung di Grand Indonesia, Jakarta. Acara ini diadakan untuk mengenalkan sebuah organisasi yang bergerak di bidang industri e-commerce sekaligus pula menjelaskan mengenai peluang e-commerce di Indonesia.

Menurut Jullian Gaffar, Direktur situs belanja online, Berniaga.com, "Alasan utama bisnis online di Indonesia bisa berkembang pesat, karena tidak adanya regulasi. Sehingga, environment bisa bebas,". Menurutnya berkembang pesatnya bisnis online di Indonesia sendiri karena pemerintah tidak campur tangan dalam menangani bisnis online. Akan tetapi, perlindungan terhadap konsumen yang akan sangat dikhawatirkan.

Beberapa waktu lalu, pernah dilakukan riset yang menunjukkan bahwa Indonesia memiliki potensi besar pada bisnis e-commerce. "E-commerce di tahun 2008, khususnya di indonesia, memiliki potensi bisnis hingga 330 trilyun. Transaksi e-commerce 2012, sudah berkisar 30 trilyun di indonesia," ujar Hasan Hasyim direktur e-commerce bisnis, Menkominfo.

Sedangkan, menurut data MasterCard Worldwide, diperkirakan 57 persen orang Indonesia sudah terbiasa dengan ide belanja online. Jumlah bisnis yang didirikan secara online pun kabarnya terus bertambah setiap harinya.

Untuk itulah maka Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) berdiri. Asosiasi ini berfungsi tidak hanya sebagai payung aspirasi dari para pelaku bisnis, tetapi juga bisa menjembatani apabila ada hal-hal yang berkaitan dengan keluhan maupun kejahatan dalam transaksi online.

"Harapan kami dengan forum ini, kami bisa berdiskusi dengan pemerintah untuk mengembangkan industri e-commerce di Indonesia," ujar Dewan pengurus idEA, Daniel Tumiwa dari Multiply.com.

IdEA juga akan menjalin hubungan baik dengan instansi terkait, termasuk pemerintah seperti Kementrian perdagangan, Kementrian Komunikasi dan Informatika, Departemen Keuangan, Direktorat Jenderal HAKI serta YLKI (terkait dengan perlindungan konsumen).

Sumber : okezone.com

0 komentar: